LANDAK - Kapolsek Ngabang AKP Prambudi, S.H menghadiri Pembahasan Akhir Naskah Perjanjian Kerjasama PT. Cemaru Lestari dengan Koperasi Produsen Setiganada di Aula Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Landak. Rabu (20/03/2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak Y Edo Natalaga, Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Landak Paulus, Kapolsek Ngabang AKP Prambudi Priyanggodo SH, Danramil Ngabang Kapten Arm. BJ Paais S. Th, Yohanes Kabid Koperasi dan UKM, Manager Humas Indra, Staf Dinas Perkebunan Aswanto, Manager Kebun Pak Posma, Kabag Humas Sudirman, Personalia Didit, Timanggong Binua Pantu Seratus Amat, Timanggong Binua Nahaya Lusianus Suchandi, Kepala Desa Sebirang Imam Kapilah, Ashiya Dedek Ketua Koperasi Produsen Sawit Setiganada, Para Pengurus Koperasi dan Kelompok Tani.
Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Ngabang Prambudi, S.H, mengatakan.
"Memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan. Bahwa pembahasan perjanjian kerjasama harus sesuai dengan kesepakatan semua pihak. Agar koperasi dan perusahaan dapat mengawasi operasional di lapangan. Mari kita rubah mindset kita untuk menjadi lebih baik." Ucap Kapolsek
Danramil Ngabang juga menyampaikan agar pembahasan tidak keluar dari jalur yang akan dibahas dan tidak bertele-tele.
"Kami yakin kedatangan perusahaan memiliki ilmu ekonomi dan mempunyai tujuan untuk mensejahterakan semua pihak." Ucap Danramil
Penyampaian manager Humas PT. Cemaru Lestari Bahwa masih ada beberapa hal yang perlu kita sepakati terkait rancangan Naskah Perjanjian Kerjasama. Bahwa telah dilakukan pembahasan ditingkat Kabupaten yakni di Dinas Perkebunan terkait Naskah Perjanjian Kerjasama ini.
"Mari kita samakan persepsi bahwa pembahasan yang kita lakukan merupakan lanjutan pertemuan yang telah kita lakukan, Bahwa saat ini sistem pembagian hasil yang semula 80:20 berganti menjadi 70:30." Ucapnya
Penyampaian Staf Disbun Aswanto, Bahwa pertemuan ini merupakan tahapan lanjutan terkait perjanjian kerjasama yang mengarah pada konversi.
"Terkait adanya usulan yang baru dari masyarakat harus dibicarakan dulu dengan pihak perusahaan dan saat ini kita seharusnya membicarakan terkait lanjutan kerjasamanya berupak 70:30 bukan pada usulan baru." Ucapnya
"Bahwa kami dari pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Landak telah lakukan pemeriksaan terhadap lahan yang 30 persen hasil perubahan dari 80:20 menjadi 70:30." Tambahnya lagi
Penyampaian Kabid Koperasi dan UKM, Diskumindag dari awal mengikuti terkait proses perubahan kompensasi dari 80:20 menjadi 70:30.
"Bahwa Pemerintah Kabupaten Landak telah membuat regulasi terkait pembagian hasil 70:30 guna membantu para petani plasma kearah yang lebih baik." Ucapnya
"Semoga hasil dari kesepakatan di hari ini dapat membawa perubahan ke pada ekonomi masyarakat yang lebih baik lagi dan saya berharap kedua belah pihak dapat saling mendukung dengan kesepakatan bersama ini yang dituangkan di hasil kesepakatan dan di tandatangani" Tutup Kapolsek